Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (ketiga kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (ketiga kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.

Kronologi Gugatan Partai Prima Hingga Putusan PN Jakpus Instruksikan KPU Tunda Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024, membuat publik gaduh. Bahkan, putusan tersebut dicurigai merupakan pesanan dari kelompok yang sejak lama ingin menunda pemilu demi mewujudkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.  Putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu tidak muncul begitu saja. Semua bermula ketika KPU...

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.

Perludem: Putusan PN Jakpus Aneh, Janggal, dan Mencurigakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melanggar konstitusi karena memutuskan menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, Pasal 22 E UUD 1945 mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.  Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan, putusan pengadilan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. "PN yang memerintahkan penundaan pemilu sampai...