Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal dengan mengamankan delapan orang tersangka dan barang bukti berupa puluhan perangkat komputer, laptop dan ponsel. Dari kasus tersebut, polisi menjerat dengan sembilan pasal diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

In Picture: Pengungkapan Kasus Pinjaman Online di Bandung

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal dengan mengamankan delapan orang tersangka dan barang bukti berupa puluhan perangkat komputer, laptop dan ponsel. Dari kasus tersebut, polisi menjerat dengan sembilan pasal diantaranya UU ITE, UU Perlindungan...

Zakat Bisa Bantu Korban Pinjol, Begini Syaratnya. Polisi berjaga saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.

Zakat Bisa Bantu Korban Pinjol, Begini Syaratnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah pinjaman online (pinjol) menjadi topik hangat yang dibicarakan belakangan ini. Banyak laporan menyebut, para korban terjerat utang yang terus naik tiap harinya, dari pinjaman jutaan, menjadi ratusan juta karena bunga.  Ajaran Islam mengatur orang-orang yang terlilit utang (gharimin), masuk dalam asnaf penerima zakat. Sehingga orang yang mempunyai utang bisa diringankan bebannya dengan zakat. Lalu bagaimana dengan korban...