Aktivis Ratna Sarumpaet dibawa meninggalkan Mapolda Metro Jaya menuju kediamannya untuk keperluan penggeledahan, Jumat (5/10) dini hari.

Guna Penggeledahan, Polisi Bawa Ratna Sarumpaet ke Rumahnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet telah selesai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (4/10) dini hari. Ratna terpantau keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 00.10 WIB. Ratna tak berkomentar tentang pemeriksaannya. "Ini mau geledah rumah duu," ujarnya singkat saat meninggalkan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10) dini...

Ekpresi aktivis kemanusiaan, Ratna Sarumpaet memberikan keterangan kepada media terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di kediaman Ratna Srumpaet, Jakarta, Rabu (3/10).

Polisi: Penyebar Hoaks Bisa Kena 10 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan memanggil sejumlah pihak terkait penyebaran berita bohong soal pengeroyokan aktivis Ratna Sarumpaet. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto, penyebar hoaks kasus ini bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE."Pelaku pembuat kegaduhan atau keonaran di masyarakat dengan menyebarkan berita bohong,...