Ilustrasi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI mengusulkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dilembagakan menjadi sebuah direktorat khusus penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Jampidum Usul Prinsip Restorative Justice Dilembagakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengusulkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dilembagakan menjadi sebuah direktorat khusus penyelesaian perkara di luar pengadilan. Menurut Fadil, jika keadilan restoratif dilembagakan maka mulai menggeser paradigma lama dalam penyelesaian perkara tindak pidana dari pembalasan menjadi pemulihan. “Restorative justice akan dilembagakan menjadi suatu direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan,” kata...

Personel Kejaksaan/ilustrasi

Sikap Kejagung dalam Kasus Istri Marahi Suami Dinilai Tepat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi langkah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan eksaminasi khusus  terhadap perkara caci maki terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang. Ia berharap kasus yang termasuk kategori KDRT tidak terulang kembali dan keadilan restoratif menjadi pilihan para jaksa untuk menyelesaikan kasus serupa seperti itu. "Sewajarnya berdasarkan intruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin...