.

Jangan Ada Lagi Alumni Pesantren yang Ditolak Masuk Institusi Negara

JAKARTA -- Pendidikan pesantren kini telah mendapatkan pengakuan negara setelah pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan adanya beleid tersebut, mereka yang tidak mengakui legalitas ijazah pesantren akan berhadapan dengan hukum.  Anggota Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofur Maimoen, mengatakan, setelah negara memberikan pengakuan penuh,...

Santri pondok pesantren (Ilustrasi)

Sosialisasi Diharapkan Luaskan Pemahaman UU Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Masyayikh, Prof Dr KH Abd A’la Basyir yang juga bertindak sebagai narasumber mengatakan, UU Pesantren merupakan rumah bagi pesantren setelah dalam perumusannya aturan ini mengalami perdebatan yang panjang. “Rekognisi dan fasilitasi melalui UU Pesantren ini menjadi sangat penting dalam tataran praktis, mengingat para alumni pesantren dapat melanjutkan ke jenjang berbagai ragam pendidikan (formal dan non formal),...