Koruptor Bebas, KPK Evaluasi Jaksanya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya yang menangani perkara kasus korupsi yang melibatkan Walikota Bekasi Mochtar Mochammad. Pasalnya, surat dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak bisa dibuktikan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. "Kami akan mengevaluasi surat dakwaan yang dibuat oleh JPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di...