Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

KUHP Baru Bisa Ganti Pidana Mati Sambo Menjadi Hukuman Seumur Hidup? Ini Jawaban DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah terdakwa Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Senin (13/2/2023). Sambo juga divonis bersalah atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J di Duren Tiga 46. Atas vonis tersebut, majelis hakim menghukum Sambo dengan pidana mati. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang...

Orang tua dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak memeluk anaknya usai mendengarkan sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Sambo Dihukum Mati, Ibunda Yosua: Puji Tuhan, Terima Kasih Pak Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) terharu, histeris mendengar vonis bersalah dari majelis hakim yang menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati, Senin (13/2/2023). Rosti, mengaturkan terimakasihnya kepada majelis hakim pengadilan. Rosti menilai hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu layak, pun pantas terhadap pembunuh putranya itu. “Puji Tuhan. Terimakasih untuk Pak Hakim. Terimakasih buat...