Abu Bakar Baasyir (ilustrasi)

Polemik Dasar Hukum Pembebasan Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Baasyir terus menjadi polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar hukumnya. Seperti apa landasan dan fakta-faktanya?
DASAR HUKUM:1 Pembebasan bersyarat napi terorisme- Menjalani 2/3 hukuman- Menyesali kesalahannya- Kesetiaan kepada NKRI-Pancasila
2 Pemberian grasi (ampunan)- Presiden bisa memberikan grasi jika ada permohonan.
FAKTA - Baasyir telah menjalani 2/3 masa pidana- Baasyir tak mengakui kesalahannya- Baasyir menolak...

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

TKN Setuju Langkah Wiranto Kaji Pembebasan Ba'asyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) sepakat dengan langkah Menko Polhukam Wiranto yang akan mengkaji lebih dalam pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. TKN mengatakan, pembebasan terpidana terorisme itu harus mempertimbangkan aspek lainnya, seperti ideologi kebangsaan Indoensia."Jika Ba'asyir tidak menunjukkan kesetiaannya kepada Pancasila dan UUD 45, kebijakan tersebut patut dikaji ulang," kata Juru Bicara TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK)...

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

Selasa , 22 Jan 2019, 08:24 WIB

Kelanjutan Pembebasan Baasyir

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra

Selasa , 22 Jan 2019, 03:25 WIB

Yusril Ajak Kader PBB Bijak Menghadapi Pilpres 2019