Kamis 19 Dec 2013 20:51 WIB

DPR Terima Perppu MK Jadi Undang-Undang

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Sidang paripurna DPR-RI (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Sidang paripurna DPR-RI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna DPR memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi undang-undang (UU). Keputusan diambil melalui mekanisme pemungutan suara antarfraksi.

"Setelah disetujui otomatis akan menjadi undang-undang. Kita tinggal menunggu peraturan pemerintah untuk mekanisme penerapannya," kata Ketua Komisi III DPR, Pieter C Zulkifli, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (17/12).

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, keputusan DPR menyetujui Perppu MK sudah tepat. Hal ini karena Perppu bertujuan menyelamatkan marwah MK sekaligus memberikan perbaikan bagi MK di masa mendatang. "Perppu ini dibutuhkan untuk perbaikan MK," ujarnya.

Wacana judicial review (uji materi) terhadap Perppu MK yang diajukan sejumlah pihak tidak membuat Demokrat pesimistis. Pieter mengatakan uji materi merupakan hak setiap warga negara. Namun dia percaya MK akan merespon secara bijak usul uji materi Perppu MK.