REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaran pemilukada serentak harus diinisasi oleh masing-masing pemprov. Namun, jangan sampai ada kepala daerah yang dirugikan dengan berlakukanya aturan tersebut.
Pengamat Politik LIPI, Siti Zuhro mengatakan, dengan diberlakukannya pemilu serentak pada 2019, maka nasib pilkada juga harus diperhatikan. Kalau memang harus juga diselenggarakan bersamaan, maka pemprov bisa mulai menginisiasikannya.
"Jangan dulu secara nasional, pilot project harus mulai dari provinsi. Bagaimana kalau sejumlah pilkada kabupaten/kota di provinsi tersebut diselenggarakan berbarengan," kata Siti pada Republika di Jakarta, Ahad (26/1).
Dia menambahkan, harus ada perhitungan awal terkait hal itu. Jangan sampai bupati/wali kota yang baru menjabat justru kemudian diberhentikan. Kalau pun harus berhenti awal, gubernur perlu memberi kompensasi.
Pemerintah dan DPR pun diminta segera membuat payung hukum bagi masa depan pilkada. Karena, dikabulkannya uji materi UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres, membuat maka tidak undang-undang yang sinkron dengan UU Pilkada.