REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi dibubarkan oleh Pemerintah pada Rabu (19/7) kemarin. Pembubaran ini nampaknya akan berlanjut dengan pembubaran-pembubaran ormas lainnya yang diduga miliki ideologi bertentangan dengan Pancasila.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan ada beberapa ormas-ormas lain yang diduga memiliki paham bertentangan dengan Pancasila. Sehingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) tentu akan dibubarkan.
Kendati demikian Setyo enggan menyebutkan tepatnya ormas yang dimaksudkan itu. Namun yang pasti, kata dia, hal tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI.
"Ada beberapa (ormas) tapi masih dalam pendalaman dan masih dikoordinasikan dengan kementerian hukum dan HAM, dengan kementerian Polhukam," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Prosesnya, lanjut dia, akan sama seperti awal mula pengkajian pembubaran HTI. Yakni Polisi serta instansi lainnya memberikan masukan terlebih dahulu di dalam forum. Kemudian keputusan finalnya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM apakah mencabut badan hukum ormas tersebut atau tidak.
"Memang kompetensinya Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan badan hukum," jelas dia.