Kamis 20 Jul 2017 16:34 WIB

Annas tak Setuju dengan Perppu Ormas

Rep: Andrian Saputra/ Red: Teguh Firmansyah
Perppu Ormas (ilustrasi)
Foto: Mardiah
Perppu Ormas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ketua Annas Solo Raya, Tengku Azhar mengatakan, isu pembubarkan ormas terus bergulir pascapemerintah resmi mencabut izin keorganisasian dari HTI. Teranyar, kata dia, ada beberapa ormas lainnya yang diisukan bakal berbasib serupa. 

Menurut Tengku, dalam Perppu tersebut terdapat pasal yang berbunyi larangan ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, ras, atau golongan lainnya dengan ancaman sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran dengan hukuman penjara seumur hidup. 

“Kami khawatir bisa kena pasal ini, kami menjelaskan penyimpangan syiah, sementara syiah menyerukan yang anti Syiah berarti anti bhinneka tunggal ika, kami mengajarkan permusuhan terhadap Syiah, maka kami akan kena imbasnya,” kata Tengku pada Kamis (20/7).

Dia menyebut Perppu tersebut untuk menyerang ormas-ormas Islam yang dianggap kritis terhadap jalannya pemerintahan. Padahal, menurutnya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan ormas-ormas Islam tersebut bertujuan untuk menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Sekarang Bhinneka Tunggal Ika ditafsirkan secara liar, kami mempunyai keyakinan untuk tidak memilih pemimpin selain Muslim kemudian dianggap bertolak belakang dengan Bhinneka Tunggal Ika, lalu dimana hak kami sebagai muslim menjaga aqidah kami,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement