Selasa 25 Jul 2017 15:58 WIB

PNS Disuruh Keluar HTI, Ini Komentar Yusril

Rep: Santi Sopia/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra (kiri).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, Ormas HTI sudah tidak ada lagi secara hukum. Adapun soal pegawai negeri sipil (PNS) yang diimbau keluar dari HTI, ia menganggap sebagai permintaan bodoh.

"Ya itu bodoh saja, wong HTI sudah dibubarkan. Sudah tidak ada lagi secara hukum kok masih disuruh milih HTI atau tetap jadi PNS. Kalau ada orang pemerintah yang nanya itu ya pemerintah itu bahlul sendiri. Udah bubar kok masih disuruh pilih," kata Yusril usai menghadiri seminar di Gedung Bank Bukopin, Jakarta Selatan, Selasa (25/7).

Sementara itu, Yusril mengatakan terkait gugatan di PTUN, HTI masih memiliki legal standing karena dibubarkan. Proses hukum gugatan tetap beralasan.

"Tapi saya sampai kemarin belum dapat putusan Menkum HAM mencabut status badan hukum HTI. Sedangkan itu yang menjadi objek sengketa," kata mantan menteri Kehakiman dan HAM itu.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut PNS terbukti anggota HTI dipersilakan mundur dari tugasnya. PNS yang terlibat juga disebut akan diberi sanksi.

Baca Juga: Habisi Berbau HTI, Pemerintah Dinilai Hilang Akal

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement