REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menjadi satu-satunya fraksi yang menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Menurut PKS, Perppu tersebut berpotensi melanggar konstitusi.
Sebab, beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini terkait dengan kekuasaan pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR.
"Pasal 12 Ayat 2 menyatakan bahwa Perubahan Postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden," ujar anggota Fraksi PKS DPR Ecky Awal Mucharam, Selasa (12/5).
Hal tersebut dinilainya menghilangkan kewenangan, serta peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam undang-undang. Padahal, berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 23 ayat 1 telah menyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah undang-undang yang ditetapkan setiap tahun.