Sabtu 06 Jun 2020 18:41 WIB

PLN Siapkan Skema Perlindungan Lonjakan Tagihan Listrik

Skema perlindungan diperuntukkan bagi pelanggan PLN yang tagihannya melonjak drastis.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
  Petugas PLN memasang meteran listrik di sebuah rumah warga di Desa Sabang Mawang Balai, Kecamatan Pulau Tiga, Natuna, Kepri.
Foto: Republika/Rakhmat Hadi Sucipto
Petugas PLN memasang meteran listrik di sebuah rumah warga di Desa Sabang Mawang Balai, Kecamatan Pulau Tiga, Natuna, Kepri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir. Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial." Ungkap Direktur Niaga  dan Manajemen Pelanggan Bob Saril, Sabtu (6/6).

Baca Juga

Bob menambahkan, “Skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB. Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.”

Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.