Senin 01 Feb 2021 18:34 WIB

Ditemukan 2.502 Pelanggaran Selama PTKM di DIY

PTKM di DIY sudah diterapkan sejak 11-25 Januari dan diperpanjang mulai 26 Januari

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lapak pedagang tutup usai pembatasan operasional di Pasar Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/1). Selama pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, Pemkab Sleman membatasi operasional pasar hingga pukul 14.00 WIB.
Foto:

Berdasarkan wilayah, 320 pelanggaran ditemukan di Kabupaten Bantul dan 242 pelanggaran di Kota Yogyakarta. Sedangkan, di Kabupaten Kulon Progo ditemukan 102 pelanggaran, 104 pelanggaran di Kabupaten Gunungkidul dan 130 pelanggaran di Kabupaten Sleman.

"1.604 pelanggaran lainnya ditemukan Satpol PP DIY," jelas Noviar.

Melihat masih adanya pelanggaran selama tiga pekan penerapan PTKM, disiplin masyarakat masih rendah. Baik itu dalam mematuhi poin-poin dalam aturan PTKM maupun menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.

Sebelum diperpanjangnya PTKM, Noviar menyebut pelanggaran yang dilakukan masyarakat selama PTKM ini berbanding lurus dengan pertumbuhan kasus positif di DIY. Hal ini menjadikan penerapan PTKM diperpanjang sejak 26 Januari sampai 8 Februari.

"Kami harus melakukan edukasi terus menerus supaya tidak bosan (masyarakat). Apakah efektif (PTKM), kalau dilihat dari data ternyata tidak menurunkan kasus (positif) di DIY," katanya beberapa waktu lalu.  

Pasalnya, kasus baru positif pada penerapan PTKM ini terus meningkat bahkan lebih dari 200-400 kasus per harinya. Sehingga, dapat dikatakan bahwa penerapan PTKM tidak efektif di DIY.

 

"Pertumbuhan (kasus positif) juga sama dengan jumlah pelanggaran. Cenderung  yang perlu ditekankan adalah perlu digerakkan masif terkait protokol kesehatan, bukan di pembatasan (PTKM). Pakai masker itu wajib kita lakukan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement