Kamis 11 Feb 2021 15:50 WIB

Sri Lanka akan Cabut Kebijakan Kremasi Jenazah Covid-19

Sri Lanka menyebut penguburan korban Covid-19 bisa memicu pencemaran virus di tanah

Red: Nur Aini
Sri Lanka akan mengizinkan penguburan jenazah korban Covid-19, kata perdana menteri negara itu pada Rabu (10/2), setelah berbulan-bulan mendapat protes atas larangan tersebut.

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, yang akan mengunjungi Sri Lanka akhir bulan ini, menyambut baik pencabutan larangan tersebut menjelang pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang dimulai pada 15 Februari.

"Kami menyambut baik kepastian dari Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa di Parlemen Sri Lanka hari ini yang mengizinkan Muslim untuk menguburkan warga yang meninggal karena Covid-19," kata Khan di Twitter pada Rabu.

Sejak awal pandemi, Sri Lanka melaporkan 71.211 kasus virus corona, termasuk 370 kematian dan 65.053 orang yang pulih, menurut data yang dikumpulkan oleh Universitas Johns Hopkins Amerika Serikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement