Selasa 12 Jul 2022 18:26 WIB

Kala Keputusan Anies Naikkan Upah Minimum Buruh Dibatalkan Pengadilan

PTUN menerima gugatan Apindo atas Kepgub Anies Baswedan revisi UMP DKI Jakarta.

Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta.
Foto:

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, mempertanyakan alasan PTUN DKI Jakarta dalam mengabulkan gugatan Apindo DKI terkait kenaikan UMP oleh Pemprov DKI. Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut oleh Pemprov dan PTUN terkait penolakan PTUN pada revisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan soal UMP 2022.

“Jadi tunggu dulu. Kita lihat Pemprov DKI akan lakukan kajian apa,” kata Rani di DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan, pihaknya akan mendukung pihak pengusaha dan Pemprov DKI dalam menentukan UMP yang terbaik. Terlebih, saat dirinya menyebut tidak ada yang mau keputusan tanpa alasan jelas.

Kan pengusaha juga punya alasan, jadi kita tunggu dan pelajari dulu hasilnya,” tutur dia.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurzaman, mengatakan bersyukur atas putusan PTUN. “Sudah jelas saya bersyukur Alhamdulillah bahwa majelis hakim memutuskan secara arif dan bijak terkait gugatan Apindo Jakarta,” kata Nurzaman kepada Republika, Selasa.

Pihaknya berterima kasih atas putusan bijak PTUN. Namun demikian, lanjut dia, saat ini hanya tinggal sikap DKI yang perlu ditunggu terkait amar putusan PTUN.

“Sikap kami ingin agar DKI lebih arif dan bijak mengakhiri polemik,” ucapnya.

Menurut Nurzaman, revisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021 sudah banyak dilaksanakan perusahaan-perusahaan di DKI. Kenaikan UMP 5,1 persen dalam revisi itu, dinilainya membingungkan dan memberatkan pengusaha.

Nurzaman menyebut, sudah ada banyak perusahaan yang taat pada Kepgub revisi itu. Namun demikian, katanya, perubahan berkat PTUN DKI Jakarta saat ini akan diserahkan ke perusahaan-perusahaan tersendiri.

“Mau ditarik (UMP awal) nggak masalah. Tetap juga bagus,” lanjut dia.

Nurzaman mengaku, masih kecewa karena Pemprov DKI sebelumnya tidak melibatkan para pengusaha sama sekali terkait prosedur kenaikan UMP. Karena itu, dirinya mengajak agar Pemprov DKI bisa membuka diri terkait polemik UMP yang tumpang tindih.

“Saat ini seolah terpolarisasi, jadi mari agar masyarakat tahu, kita duduk bersama,” tuturnya.

 

photo
Anies Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement