Kamis 28 Jul 2022 00:01 WIB

Soal Mardani Maming, Masinton: Yang Buruk-buruk Jangan Dikaitkan ke PDIP

Masinton mengatakan PDIP serahkan kasus Mardani Maming ke KPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah penyidik KPK menghadiri sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Sejumlah penyidik KPK menghadiri sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, masuk daftar pencarian orang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP Masinton Pasaribu meminta agar partainya tak dikaitkan dengan kasus yang menjerat Mardani tersebut.

"Ya, jangan apa-apa dikaitkan Bung Mardani kalau yang buruk-buruknya kasih ke PDIP," kata Masinton di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga

Masinton mengatakan, selain kader, Mardani juga menjabat sebagai ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan bendahara umum  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Karena itu dirinya meminta agar partainya tak di-framing.

"Jangan dikaitkan, maksud saya itu, ini kan framingnya ke PDI Perjuangan, kadernya PDI Perjuangan. Ya jangan dikait-kaitkan," tegasnya.

Masinton menegaskan, kasus Maming adalah kasus hukum. Ia menyerahkan  sepenuhnya proses hukum yang ada di KPK.

"Itu kita serahkan pada mekanisme hukum lah dari KPK," ucapnya.

KPK belum menemukan Mardani Maning dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022). KPK telah memasukan tersangka Mardani Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK juga telah meminta kepolisian untuk mencari keberadaan mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. "KPK telah memanggil Tersangka MM sebanyak 2 kali tetapi tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru BIcara KPK, Ali Fikri, kemarin.

Ali berharap tersangka Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. Dia melanjutkan, hal itu agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

KPK juga meminta masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Maming melapor hal tersebut. Laporan dapat dilakukan melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَعْتَذِرُوْنَ اِلَيْكُمْ اِذَا رَجَعْتُمْ اِلَيْهِمْ ۗ قُلْ لَّا تَعْتَذِرُوْا لَنْ نُّؤْمِنَ لَكُمْ قَدْ نَبَّاَنَا اللّٰهُ مِنْ اَخْبَارِكُمْ وَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ
Mereka (orang-orang munafik yang tidak ikut berperang) akan mengemukakan alasannya kepadamu ketika kamu telah kembali kepada mereka. Katakanlah (Muhammad), “Janganlah kamu mengemukakan alasan; kami tidak percaya lagi kepadamu, sungguh, Allah telah memberitahukan kepada kami tentang beritamu. Dan Allah akan melihat pekerjaanmu, (demikian pula) Rasul-Nya, kemudian kamu dikembalikan kepada (Allah) Yang Maha Mengetahui segala yang gaib dan yang nyata, lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”

(QS. At-Taubah ayat 94)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement