REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, masuk daftar pencarian orang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP Masinton Pasaribu meminta agar partainya tak dikaitkan dengan kasus yang menjerat Mardani tersebut.
"Ya, jangan apa-apa dikaitkan Bung Mardani kalau yang buruk-buruknya kasih ke PDIP," kata Masinton di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Masinton mengatakan, selain kader, Mardani juga menjabat sebagai ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Karena itu dirinya meminta agar partainya tak di-framing.
"Jangan dikaitkan, maksud saya itu, ini kan framingnya ke PDI Perjuangan, kadernya PDI Perjuangan. Ya jangan dikait-kaitkan," tegasnya.
Masinton menegaskan, kasus Maming adalah kasus hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang ada di KPK.
"Itu kita serahkan pada mekanisme hukum lah dari KPK," ucapnya.
KPK belum menemukan Mardani Maning dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022). KPK telah memasukan tersangka Mardani Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK juga telah meminta kepolisian untuk mencari keberadaan mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. "KPK telah memanggil Tersangka MM sebanyak 2 kali tetapi tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru BIcara KPK, Ali Fikri, kemarin.
Ali berharap tersangka Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. Dia melanjutkan, hal itu agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
KPK juga meminta masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Maming melapor hal tersebut. Laporan dapat dilakukan melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.