Selasa 27 Jun 2023 15:25 WIB

Dakwaan Terdakwa Korupsi BTS tak Ungkap Peran Perusahaan Suami Puan Maharani

Dakwaan terdakwa kasus BTS 4G tidak mengungkap peran perusahaan suami Puan Maharani.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri). Dakwaan terdakwa kasus BTS 4G tidak mengungkap peran perusahaan suami Puan Maharani.
Foto:

Pun di dalam dakwaan para terdakwa, juga tak ada disebut-sebut Yusrizki terkait dengan KADIN. Dalam dakwaan Johnny Plate hanya disebutkan, tersangka Muhammad Yusrizki ada menerima uang Rp 50 miliar, dan 2,5 juta dolar AS atau setara Rp 4,5 miliar terkait perannya dalam ‘bancakan’ proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.

Total kisaran Rp 95 miliar yang didapat Yusrizki tersebut, bagian dari kerugian negara Rp 8,03 triliun. Disebutkan dalam dakwaan, partisipasi Yusrizki dalam kasus tersebut memang menyangkut penyediaan baterai dan panel surya untuk infrastruktur BTS.

Partisipasi Yusrizki tersebut, melalui perintah dari Johnny Plate selaku menteri kepada Dirut BAKTI, Anang Achad Latif (AAL) yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

“Bahwa terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif (AAL) agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5, diberikan kepada Muhammad Yusrizki,” begitu dalam dakwaan.

Paket-1 sampai Paket-5 tersebut, terdiri dari 4.200 dalam pembangunan 7.904 titik menara BTS 4G sepanjang 2020-2022. Disebutkan juga kemudian, Yusrizki bertemu dengan Anang setelah perintah Johnny Plate.

Dalam pertemuan dengan Anang tersebut, Yusrizki menyodorkan tiga proposal pembagian proyek pengadaan BTS 4G ke delapan konsorsium yang sudah diaturnya. Disebutkan dalam dakwaan, Yusrizki meminta Anang menyetujui Konsorsium Fiber Home, Multi Trans Data (MTD) mendapatkan pengadaan Paket-1 dan Paket-2.

Pengadaan Paket-3 oleh Konsorsium Lintasarta, Huawei, dan Surya Energi Indotama. Adapun Paket-4 dan Paket-5 diserahkan pengadaannya oleh Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), dan ZTE Indonesia. Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Anang tersebut, Yusrizki juga menyodorkan tiga perusahaan dalam pengadaan baterai, dan panel surya untuk infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5.

Tiga perusahaan yang disodorkan Yusrizki tersebut, di antaranya PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (EMM). Perusahaan tersebut mengendalikan pengerjaan power system pada Paket-1 dan Paket-2. PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) untuk pengadaan power system pada Paket-3. Dan PT Indo Elektrik Instruments (IEI) memegang subkontrak penyediaan power system pada Paket-4, dan Paket-5.

“Setelah PT EMM, PT BKU, PT IEI melakukan pengerjaan subkontrak power system meliputi battery dan solar panel, Muhammad Yusrizki menerima uang senilai USD 2,5 juta dari Jemmy Setjiawan hasil pengerjaan power system Paket-1 dan Paket-2. Juga senilai Rp 50 miliar dari Rohadi hasil pengerjaan power system Paket-3,” begitu dalam dakwaan.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement