Selasa 19 Sep 2023 19:35 WIB

Saksi Kasus Korupsi Proyek BTS Ditangkap Penyidik Kejagung Seusai Bersaksi di Pengadilan

Walbertus Natalius Wisang diciduk seusai bersaksi di PN Jakarta Pusat, Selasa siang.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kemenkominfo di PN Jakpus. (ilustrasi)
Foto:

Hingga kini, togal sudah ada 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo. Enam tersangka telah menjalani persidangan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Untuk tiga tersangka baru, setelah ditetapkan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 11 sampai 30 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk tersangka Elvano Hatorangan (EH) dan Jemmy Sutjiawan (JS). Sedangkan tersangka Feriandi Mirza (FM) di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement