Selasa 19 Sep 2023 19:35 WIB

Saksi Kasus Korupsi Proyek BTS Ditangkap Penyidik Kejagung Seusai Bersaksi di Pengadilan

Walbertus Natalius Wisang diciduk seusai bersaksi di PN Jakarta Pusat, Selasa siang.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kemenkominfo di PN Jakpus. (ilustrasi)
Foto:

Di gedung Kejagung, Jakarta, Kepala Pusat Penerangkan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengumumkan status tersangka Walbertus Natalius Wisang. Seusai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Walbertus langsung menjalani pemeriksaan.

"Betul, kami lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa sebagai tersangka," kata Ketut.

Pada Senin (11/9/2023) untuk perkara yang sama, Kejagung juga mengumumkan tiga tersangka baru. Yakni Jemmy Sutjiawan (JS), Feriandi Mirza (FM), dan Elvano Hatorangan (EH).

“EH, JS, dan MFM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan bukti yang cukup. Dan untuk selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Jakarta, Senin.

Elvano Hatorongan, yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kemenkominfo. Menurut Kuntadi, EH adalah pihak yang ditersangkakan atas lakunya yang melakukan manipulasi dalam pengkajian proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.

Tersangka EH, kata Kuntadi menerangkan, juga adalah penyelenggara negara pada BAKTI Kemenkominfo, yang menjanjikan seratus persen penyelesaian proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo sebanyak 4.200 unit. Janji penyelesaian tersebut, setelah EH bersama-sama pihak pemegang kontrak pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI melakukan beberapa kali adendum atau perubahan syarat, maupun ketentuan dalam kelanjutan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. 

“Dan dari perpanjangan waktu yang diberikan tersebut, pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI juga tidak selesai, karena terjadi manipulasi,” kata Kuntadi.

Selanjutnya tersangka Muhammad Feriandi Mirza, perannya selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kemenkominfo. Kuntadi menerangkan, tersangka MFM, adalah pihak penyelenggara negara yang diduga melakukan prakondisi dan pengaturan prakualifikasi lelang proyek BTS.

“Tersangka MFM, adalah kepada divisi lasmile/backhaul pada BAKTI Kemenkominfo yang bersama-sama dengan pejabat lain yang sudah dijadikan terdakwa dalam kasus ini, yakni AAL (Anang Achmad Latif) untuk mengkondisikan dan merencanakan proses kualifikasi lelang proyek pembangunan dan penyediaan Paket-1 sampai dengan Paket-5 BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Kuntadi.

Terakhir adalah Jemmy Setjiawan. Kuntadi menerangkan, JS ditetapkan tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo. Dalam kasus ini, kata Kuntadi, JS dijerat tersangka atas lakonnya yang mengutip, serta memberikan uang, dan akomodasi ke banyak pihak penyelenggara berjumlah puluhan miliar rupiah (Rp) untuk memuluskan perusahaannya mendapatkan kontrak, dan subkontrak dalam proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

“Tersangka JS diduga telah menerima, dan menyerahkan uang miliaran rupiah kepada terdakwa AAL, terdakwa IH (Irwan Hermawan), terdakwa GMS (Galumbang Menak Simanjuntak), dan tersangka MYM (Muhammad Yusrizki Muliawan), untuk mendapatkan kontrak pengerjaan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Kuntadi. 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement