Senin 25 Sep 2023 15:42 WIB

Saksi Sebut Rafael Alun Trisambodo Main Dua Kaki, Jadi Pegawai Pajak dan Konsultan Pajak

Padahal pegawai Ditjen Pajak aktif dilarang bekerja sebagai konsultan pajak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).  Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Foto:

Walau demikian, Ary tak mengetahui konflik kepentingan dari Rafael Alun yang punya status pekerjaan ganda. Ary tak mengetahui klien dari mana saja yang dibawa oleh Rafael Alun. 

"Di tahun saudara aktif di Arme apakah juga ada klien di PT Arme yang dibawa terdakwa dari wilayah pemeriksaan pajak terdakwa?" tanya JPU KPK. 

"Saya tidak tahu," jawab Ary. 

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp100 miliar. Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.  

Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme. 

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

photo
Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement