Senin 16 Oct 2023 17:55 WIB

Wakil Ketua MK Saldi Isra Ungkap Keanehan Putusan Usia Capres-Cawapres

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkap keanehan putusan usia capres-cawapres di sidang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri). Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkap keanehan putusan usia capres-cawapres di sidang.
Foto:

Saldi menjelaskan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023), mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. Dengan adanya putusan itu, sadar atau tidak, gugatan yang diajukan PSI, Partai Garuda, Wagub Jawa Timur Emil Dardak, dkk menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. 

"Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat. Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?" jelas dia. 

Diketahui, secara keseluruhan terdapat tujuh permohonan untuk menguji batas minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang diputus hari ini. Tiga perkara di atas (Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023) adalah permohonan atau perkara gelombang pertama.

Dari belasan perkara tersebut, hanya perkara gelombang pertama ini yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU MK, yaitu Presiden dan DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement