Rabu 15 Nov 2023 11:11 WIB

Anak Buah Happy Hapsoro akan Diadili Terkait Korupsi BTS 4G Bakti

Sidang Yuzrizki dan Windi akan digelar Kamis (16/11/2023) besok.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Foto:

Adapun terhadap Windi, kejaksaan menjeratnya dengan sangkaan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Windi dan Yusrizki dalam pengusutan korupsi BTS 4G Bakti sebetulnya dua tersangka susulan. Windi, adalah tersangka ke-7 yang ditangkap oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang mengusut skandal korupsi di Bakti Kemenkominfo tersebut.

Windi adalah direktur PT Media Berdikari Sejahtera yang sebelum dijerat tersangka ditangkap di Bandara Kulon Progo, saat hendak terbang ke Manila, Filipina, pada Senin (22/5/2023) lalu. Adapun Yusrizki, ditangkap sebulan kemudian oleh jaksa penyidik Jampidsus, pada Kamis (15/6/2023) di Bandara Soekarno-Hatta.

Yusrizki adalah direktur utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen, perusahaan kongsi milik dua pengusaha Arsjad Rasjid dan Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani. Yusrizki juga merupakan ketua di Komite Tetap Energi Terbarukan pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Sejak ditangkap dan ditetapkan tersangka, penyidik menjebloskan keduanya di sel tahanan sampai proses hukum terhadap keduanya mendapatkan kepastian.

Peran tersangka Windi dan Yusrizki terkait perkara korupsi BTS 4G Bakti ini terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa lain yang sudah disidangkan.

Peran keduanya juga terungkap dari proses persidangan enam terdakwa yang sudah diketok vonis dan hukuman oleh hakim PN Tipikor. Tersangka Windi, terungkap di BAP dan di persidangan adalah rekan kerja dari terdakwa Irwan Hermawan (IH), bos dari PT Solitech Media Sinergi. Windi adalah orang suruhan Irwan untuk mengutip dan mengantarkan sejumlah uang, dari dan ke beberapa nama yang terlibat dalam proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti.

Terungkap 11 nama...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement