Jumat 05 Jul 2024 13:10 WIB

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Senin, Hakim tanpa Tekanan dan Objektif

Tim kuasa hukum Pegi dan Polda Jabar menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Hakim tunggal Eman Sulaeman memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jumat (5/7/2024).
Foto:

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan terus memantau sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan di PN Kota Bandung. Hal itu karena kasus sidang tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jabar pada 2016 itu menyedot perhatian publik.

"KY telah melakukan pemantauan perkara dari Senin, 1 Juli 2024 dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini," kata anggota dan Juru Bicara MK Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis.

Mukti mengatakan, pemantauan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut KY terhadap permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Adapun agenda persidangan praperadilan Pegi pada 1 Juli 2024 adalah pembacaan permohonan Pemohon. Lalu, sidang dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2024 dengan agenda tanggapan Termohon, replik, dan duplik.

Kemudian, pada Rabu, 3 Juli 2024, digelar sidang pembuktian dari Pemohon dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Pemohon. Selanjutnya, berdasarkan jadwal persidangan, agenda sidang pada Kamis, 4 Juli 2024 adalah mendengar keterangan saksi dari Termohon dan agenda pada Jumat, 5 Juli 2024 adalah pembacaan kesimpulan. Putusan sendiri akan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement