Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa KPK.
"Sikap KPK melalui jaksa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir selama kurun waktu tujuh hari," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Tessa mengatakan dalam kurun waktu tersebut, jaksa akan melaporkan detail persidangan kepada pimpinan komisi antirasuah itu sebelum menyatakan akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," ujarnya.