Keberadaan bukti tersebut, kata dia, sangat penting guna menyimpulkan apakah benar terjadi pembunuhan berencana dan pemerkosaan atau tidak. Reza menuturkan, penting juga untuk mengetahui profil psikologis kedua korban, guna menentukan apakah keberadaan sperma pada tubuh Vina merupakan hasil dari aktivitas seksual paksaan atau kesepakatan.
"Jika sperma itu dihasilkan dari aktivitas paksaan, maka jelas ada pemerkosaan. Namun, jika dari aktivitas yang mau sama mau, maka itu bukan pemerkosaan dan bukan pidana,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa proses persidangan termasuk upaya PK dari pihak pemohon, harus mengandalkan pembuktian yang saintifik, bukan hanya keterangan. Reza pun menyarankan agar majelis hakim PN Cirebon, perlu menguji semua hipotesis yang ada untuk mencari kebenaran dalam kasus ini.
"Keterangan bukan tidak berguna, tetapi jangan terlalu mengandalkan keterangan tanpa dukungan pembuktian yang kuat. Kita harus berhati-hati, karena dari keterangan palsu bisa berujung pada dakwaan keliru dan menghukum orang yang tidak bersalah," ucap dia.