Selasa 06 Aug 2024 05:56 WIB

Mencetak Alquran dengan Foto Orang, Apa Hukumnya?

Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk memuliakan Alquran.

Red: A.Syalaby Ichsan
Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Sukabumi membuka program beasiswa unggulan bagi para penghafal Alquran.
Foto:

Fatwa MUI juga diperkuat oleh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) mengenai fenomena banyaknya pencetakan Alquran dan kumpulan surah tertentu dari Alquran yang menyertakan foto seseorang dilengkapi jabatan, visi misi, atau embel embel lain di sampul dalam atau sampul luar Alquran.

Dalam pertimbangannya, DDII menjelaskan tentang dalil dalam QS an-Nisa 171.  "Katakanlah: 'Wahai ahli kitab, janganlah kalian berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kalian) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia) dan mereka tersesat dari jalan yang lurus."

Adapun ghuluw bermakna berlebih-lebihan, baik dalam menghormati seseorang, menambah dan mengurangi syariat Allah, serta melakukan penyimpangan pemahaman dan pengalaman ajaran Islam.  Karena itu, DDII pun berpendapat bahwa menempelkan gambar atau foto seseorang pada cetakan Alquran dan kumpulan surah tertentu dari Alquran termasuk dalam sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dan melewati batas. Sikap ini dapat menjerumuskan seseorang kepada kemusyrikan dan bid'ah. 

photo
Infografis fakta unik Alquran - (Republika )

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement