Selasa 20 Aug 2024 12:49 WIB

Putusan MK 60 Berlaku di Pilkada 2024, Cagub di Jakarta Bisa Bertambah, Begini Rinciannya

Putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024 karena MK tak menyebut adanya penundaan

Red: Mas Alamil Huda
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang tentang Pemilu, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (7/8/2024).
Foto:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Senin (19/8/2024). Dengan SK itu, Dharma-Kun bisa mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Di hari yang sama, pasangan Ridwan Kamil-Suswono juga dideklarasikan sebagai pasangan cagub-cawagub Pilkada Jakarta 2024. Pasangan ini disokong seluruh partai politik di DPRD Jakarta minus PDIP. Partai Banteng yang hanya punya 15 kursi awalnya dipastikan tak memenuhi syarat minimal. Karena aturan menyatakan, butuh 20 persen kursi dari total perolehan kursi DPRD Jakarta, atau 22 kursi untuk mengusung satu pasang cagub-cawagub.

Titi mengatakan, dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.

"BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!," tulis Titi dalam akun X resmi miliknya.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement