Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Peneliti BRIN: Penundaan Pemilu 2024 Sama Saja Makar!

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli mengatakan, merujuk aturan maka penundaan pemilu adalah tindakan yang melanggar konstitusi. Hal itu sama saja dengan tindakan makar. "Apabila pemilu tidak dilaksanakan secara berkala lima tahun sekali, maka itu telah melanggar konstitusi, melanggar konstitusi merupakan bagian dari makar," kata Lili dalam diskusi 'Masa depan Pemilu 2024 pasca-putusan...