Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

Penyidik Ungkap Modus Pembentukan Tujuh Perusahaan Boneka dalam Korupsi Timah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tujuh perusahaan boneka yang sengaja dibentuk sebagai modus dalam praktik korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2018. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, tujuh perusahaan boneka tersebut dibentuk dalam persekongkolan jahat antara para pejabat tinggi di PT Timah Tbk, bersama-sama dengan para...

Tehena Sokhi Laia (depan) meninggalkan Rutan Kelas IIB Dumai seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kota Dumai, Riau, Senin (22/1/2024). Sidang putusan tersebut memvonis bebas Tehena Sokhi Laia karena tidak terbukti bersalah membakar lahan seluas 360 hektar di kawasan hutan produksi Desa Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai pada 18 April 2023 seperti yang didakwa penuntut umum, sebelumnya Tehena Sokhi Laia dituntut delapan bulan penjara.

In Picture: Terdakwa Pembakar Lahan 360 hektar Divonis Bebas

REPUBLIKA.CO.ID,  DUMAI. --  Tehena Sokhi Laia meninggalkan Rutan Kelas IIB Dumai seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kota Dumai, Riau, Senin (22/1/2024). Sidang putusan tersebut memvonis bebas Tehena Sokhi Laia karena tidak terbukti bersalah membakar lahan seluas 360 hektar di kawasan hutan produksi Desa Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai pada 18 April 2023 seperti...