Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.

Eksepsi Napoleon Ungkap Peran Istri Brigjen Prasetijo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa suap-gratifikasi penghapusan red notice Irjen Napolen Bonaparte mengungkapkan Brigjen Prasetijo Utomo yang menyiapkan alat bukti penetapan tersangka. Di dalam eksepsi setebal 195 halaman, mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu menuding, isteri Kakorwas Bareskrim Polri tersebut, menyerahkan uang 20 ribu dolar AS (Rp 281 juta), kepada Divisi Propam Polri saat penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi...

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020).

In Picture: Sidang Perdana Kasus Red Notice Irjen Pol Napoleon Bonaparte

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin...