Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.

Saksi Kunci yang Diduga Berikan Keterangan Palsu Ini Kini Jadi Sorotan Usai Bebasnya Pegi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinilai belum menuntaskan masalah dari perkara tersebut. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memerincikan sejumlah permasalahan yang perlu dituntaskan usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap gugatan Pegi Setiawan, yakni saksi Aep diduga memberikan keterangan palsu harus diproses secara hukum. "Keterangannya, sebagaimana perspektif saya...

Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap sejoli tersebut.

Jawaban Polda Jabar Justru Yakinkan Pihak Pegi akan Menang di Praperadilan, Ini Alasannya

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai alat bukti yang diungkapkan tim hukum Polda Jawa Barat saat sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024) tidak berkaitan dengan kliennya. Oleh karena itu, mereka meyakini bahwa kliennya akan memenangkan praperadilan tersebut. Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengaku sudah memperkirakan bahwa bukti yang diajukan oleh tim hukum Polda Jabar yaitu saksi, ahli, dan bukti...