Ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo, akhirnya angkat bicara. Ia mencoba menengahi. "Kalau tidak benar bilang," katanya. Namun, keduanya tetap melanjukan perdebatan.
"Tidak ada relevansinya pertanyaan terdakwa, agar persidangan terhormat dan tanya jawab terhormat. Sama sekali tidak ada politisi yang mengarahkan proyek," kata Anas.
"Lalu bagaimana dengan Rp 38 miliar untuk saksi keluar kota?" tanya Nazar.
"Justru tidak ada, justru itu peran dari wakil bendahara umum, bukan bendahara umum. Kedua peran direktur eksekutif karena direktur eksekutif datang ke dewan pembina dan para wakil ketua umum," jelas Anas.
"Nah ini kelihatan tipu-tipunya saudara saksi," tandas Nazaruddin.
Dalam sidang ini, Nazaruddin hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Dia didakwa berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 UU UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif.