Selasa 13 Oct 2020 22:03 WIB

Baleg DPR: Tak Ada Substansi UU Ciptaker yang Diubah

Jumlah halaman naskah UU Ciptaker berubah-ubah hingga terakhir 812 halaman.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan tidak ada subtansi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diubah. Hal tersebut menjawab terkait beredarnya berbagi versi naskah final UU Cipta Kerja yang timbulkan polemik di masyarakat.

"Yang berubah itu seperti yang saya sampaikan, itu terkait dengan ada hasil keputusan panja (panitia kerja) terkait pengembalian beberapa pasal, 161 - 172 di Undang-Undang Tenaga Kerja itu, itu kita kembalikan karena memang putusan panja makanya ada tambahan, begitu juga dengan pasal 79," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).

Baca Juga

Lebih detail ia menjelaskan, bahwa ada sejumlah pasal di UU existing yaitu UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi keputusan panja pada 3 Oktober 2020. Namun, pada saat paripurna 5 Oktober 2020 lalu, pasal existing tersebut belum dimasukan. Supratman menambahkan, setelah disisir dan ditemukan, akhirnya pasal-pasal di UU existing yang disepakati dalam panja tersebut dimasukan ke dalam UU Cipta Kerja.

"Itu keputusan panja, dan itu sudah memuat terhadap simplifikasi yang dibuat oleh pemerintah kemarin itu kesepakatan. Tapi saya kan enggak boleh, itu keputusan panja harus memuat semua pasal 161 - 172," ujarnya.