Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya bergerak cepat memerintahkan seluruh pegawai untuk segera melaksanakan operasi aman bersama dan menyosialisasikan kebijakan Pemerintah Pusat kepada masyarakat di Kota Tangerang. Upaya itu, kata dia sebagai dukungan terhadap percepatan penanganan Covid-19.
“Kami mendukung instruksi yang dikeluarkan tersebut. Semangatnya adalah bagaimana kita mengurangi masyarakat yang terpapar dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan terus menyosialisasikan protokol kesehatan,” ujar Arief.
Sebelumnya diketahui, pada Rabu (6/1) Pemerintah Pusat memutuskan memperketat pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan pembatasan tersebut dilakukan guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Sejumlah daerah diminta untuk memberlakukan penerapan pembatasan tersebut, diantaranya wilayah Tangerang Raya.