Kamis 03 Jun 2021 21:09 WIB

Pesimisme Sri Mulyani Soal Target Konsumsi dan Herd Immunity

Target konsumsi rumah tangga diakui Sri Mulyani masih cukup berat untuk dicapai.

Red: Andri Saubani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (dalam Layar) menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. (ilustrasi)
Foto:

Tak ada lagi BST

Pemerintah menyatakan program bantuan sosial tunai (BST) tidak masuk dalam perencanaan pada 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan program perlindungan sosial seperti program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako tetap dilanjutkan pada tahun depan. Hal ini karena program keluarga harapan berhasil menjadi salah satu program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, ibu hamil, hingga anak usia dini.

"Kita memperkuat dari program yang sudah ada seperti PKH, ini sangat baik di dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas generasi yang akan datang melalui PKH,” ujarnya saat rapat Komisi XI DPR, Rabu (2/6).

Menurutnya, program bantuan sosial bagi anak usia sekolah terutama bagi mereka yang kurang mampu akan diberikan melalui beasiswa berupa program Indonesia pintar (PIP), kartu Indonesia pintar (KIP) Kuliah, PKH bagi anak usia SD, SMP, dan SMA, serta rehabilitasi sosial anak di panti.

"Kemudian yang sudah bekerja, ada kartu prakerja, subsidi KUR, jaminan kehilangan pekerjaan, dan berbagai latihan vokasi yang ada di berbagai K/L," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga akan tetap memberikan bansos dalam bentuk kartu sembako, subsidi elpiji, listrik dan BBM, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, penanganan bencana melalui BNPB, serta bantuan premi bagi peserta JKN bagi masyarakat kurang mampu.

“Untuk meningkatkan efektivitas bansos, pemerintah akan melakukan perbaikan dan pemutakhiran data yang berkelanjutan agar dapat menyediakan data yang andal, mendukung integrasi program perlindungan sosial, serta mendorong transformasi subsidi energi ke bansos,” ungkapnya.

Pemerintah juga akan melakukan reformasi perlindungan sosial untuk meningkatkan efektivitas bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dalam pengentasan kemiskinan dan ketimpangan. Adapun caranya dengan melakukan perbaikan dan pemutakhiran data yang berkelanjutan, mendukung integrasi program Perlinsos dengan PKH dan program Indonesia pintar (PIP), integrasi komponen disabilitas dan lansia ke dalam program bansos lansia di luar PKH, serta transformasi subsidi energi ke bantuan sosial.

Maka demikian, nantinya kebijakan dan pemanfaatan anggaran perlindungan sosial akan dibagi berdasarkan usia penerima. Bagi anak usia dini di bawah enam tahun, pemerintah memberikan bantuan lewat PKH anak usia dini dan PKH bagi ibu hamil.

Kemudian bagi anak usia sekolah tujuh tahun sampai 18 tahun, pemerintah menggelontorkan bantuan dari PIP, KIP kuliah, rehabilitasi sosial anak di panti, hingga PKH anak usia sekolah.

“Bagi anak usia sekolah, beasiswa terutama untuk anak-anak kurang mampu melalui PIP atau KIP dan juga PKH anak usia sekolah SD, SMP, SMA," ucapnya.

Selanjutnya bagi masyarakat usia kerja 19 tahun sampai 59 tahun pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi kredit usaha rakyat (KUR), kartu prakeja dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Bagi yang sudah bekerja ada kartu prakerja subsidi KUR, jaminan kehilangan pekerjaan, dan berbagai pelatihan vokasi yang ada berbagai kementerian dan lembaga," ucapnya.

Sedangkan bagi seluruh usia, ada program kartu sembako, subsidi langsung LPG dan listrik, BLT dana desa, dana desa reguler, serta bantuan penanggulangan bencana.

"Tentu dalam hal ini berbagai subsidi kita yang diberikan seperti sembako, LPG, listrik kemudian BBM, BLT desa penanganan bencana, bantuan premi JKN terutama bagi masyarakat miskin itu semuanya adalah termasuk perlindungan sosial atau jaring pengaman sosial," ucapnya.

 

photo
30 Laporan Kematian Terkait Vaksinasi Covid-19 - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement