Senin 31 Jan 2022 13:34 WIB

Pola Kekerasan dan Korban Meninggal dalam Kerangkeng Manusia Terungkap

Komnas HAM mendapati korban meninggal akibat kekerasan di dalam kerangkeng.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Bambang Noroyono, Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Foto:

Temuan LPSK juga mendapatkan data dan informasi yang menyebutkan pernah terjadi kematian yang diduga berasal dari tindak pidana kekerasan. “Terdapat informasi diduga telah jatuh korban tewas, yang di tubuhnya, terdapat tanda-tanda luka,” ujar Edwin.

LPSK, kata Edwin, juga menemukan sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan para penghuni kerangkeng manusia itu. Edwin menyebut, LPSK menemukan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak keluarga, penanggung jawab, dan saksi-saksi yang menyerahkan korban penghuni kerangkeng manusia itu untuk direhabilitasi. Dalam surat-surat pernyataan tersebut, kata Edwin, LPSK menemukan adanya istilah-istilah yang sama digunakan dalam praktik penahanan di rumah tahanan atau sel penjara.

Edwin mencontohkan, seperti surat pernyataan dari pihak keluarga penghuni kerangkeng manusia, yang tak boleh, dan tak akan pernah melakukan permohonan, atau meminta untuk mengeluarkan anaknya dari kerangkeng manusia, minimal 1,5 tahun, terkecuali ada instruksi dari pembina. LPSK, kata Edwin, juga menemukan dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya pungutan terhadap para penghuni kerangkeng manusia itu. “Terdapat beberapa dokumen, yang menunjukkan bahwa adanya pembayaran yang dilakukan terkait dengan penahanan,” ujar Edwin.

Juga, kata dia, LPSK menemukan dokumen, dan catatan-catatan kunjugan dokter terhadap para tahanan sepanjang periode 2016, sampai dengan 2019. Terkait dengan beberapa istilah kerangkeng manusia yang ditemukan dalam dokumen-dokumen tersebut, Edwin mencontohkan seperti; Piket Malam, Piket Cuci Piring, Piket Kereng, Kereng, Palkam, Tahanan, Uang Tamu.

“Istilah-istilah tersebut, mirip dengan istilah-istilah yang dikenal juga di dalam lapas, atau tahanan penjara,” ujar Edwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement