REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur tengah memantau kasus penangkapan WNI di Malaysia yang diduga membawa 58,9 Kg sabu pada 22 September 2023.
"KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM (Kepolisian Malaysia) mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kg sabu," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI Judha Nugraha melalui keterangan, Selasa (26/9/2023).
Selain membawa sabu, WNI tersebut juga disebutkan membawa 3.500 butir pil yang diduga ekstasi. Pelaku WNI itu diduga akan menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Judha mengatakan KBRI dan pihak pengacara saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus tersebut. Berdasarkan laporan media setempat pada 25 September 2023 disebutkan bahwa tersangka ditangkap dalam sebuah penggerebekan di dermaga nelayan di Sungai Baloh, Jeram, Selangor, Jumat (22/9/2023).
Kepala Polisi Distrik Kuala Selangor Supt Ramli Kasa mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada pukul 02.30 (waktu setempat) setelah mendapat informasi dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan di dermaga tersebut. "Kami mengerahkan tim penegak hukum kami ke lokasi dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara tetangga," katanya.