Rabu 22 May 2024 12:00 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Korupsi di DJKA Kemenhub

Usai menetapkan 10 tersangka indivisu, KPK kini jerat tersangka korporasi kasus DJKA.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Foto:

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya dikenakan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek di DJKA Kemenhub di wilayah Jawa Tengah. Hukuman yang dijatuhkan pada Kamis (18/1/2024), lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement