Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya dikenakan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek di DJKA Kemenhub di wilayah Jawa Tengah. Hukuman yang dijatuhkan pada Kamis (18/1/2024), lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.