Jika yakin memang buang angin, maka batal wudhunya, dan jika terjadi saat sedang shalat otomatis batal shalatnya, meskipun tidak keluar suara atau tidak berbau.
Namun jika ragu-ragu buang angin atau tidak, maka tidak batal wudhunya dan haram hukumnya apabila dia membatalkan shalatnya, hingga dia benar yakin mendengar suara kentut tersebut dan mencium baunya.
"Dari Ibnu Abbas r.a., dia berkata, Rasulullah bersabda: “Setan itu datang kepada seseorang yang sedang shalat, lalu dia embus di pantat orang itu, maka orang itu pun merasa berhadas, padahal sebenarnya tidak berhadas. Oleh karena itu, apabila seseorang berperasaan demikian, janganlah dia berpaling dari shalatnya, sehingga dia mendengar suara kentutnya atau mencium baunya,”
Kentut adalah salah satu yang dapat menyebabkan batalnya wudhu seseorang, dan apabila wudhu batal, maka sholatnya pun menjadi tidak sah.