Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli diantaranya ahli digital forensik, ahli balistik, ahli DNA, ahli biologi forensik dan ahli poligraf. Republika/Thoudy Badai

Pakar Ingatkan JPU tak Terjebak Klaim Perkosaan Putri Candrawathi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai misi memberatkan terdakwa. Ia menyarankan agak jaksa tidak terjebak klaim perkosaan yang berulang kali diangkat oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan pembunuhan Brigadir J."Jadi, ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut," kata Reza dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu...

Terdakwa Richard Eliezer (tengah), Kuat Maruf (kanan) dan Ricky Rizal (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

Khawatir Saling Pengaruhi, Tempat Penahanan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dipisah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memisahkan tempat penahanan dua terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf. Kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu selama ini penahanannya disatukan dalam tahanan yang sama di Rutan Bareskrim Polri. Pengadilan memutuskan memindahkan Ricky ke Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara Kuat, tetap berada di Rutan...