Terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengamat sebut vonis para terdakwa pembunuhan Yoshua bisa lebih ringan dari tuntutan.

'Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yoshua Bisa Lebih Ringan dari Tuntutan'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntut hukum atas terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), sejak Senin (16/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023). Tiga tuntutan telah dibacakan, yang ketiganya dianggap masih belum sesuai harapan masyarakat. Sidang tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu, dengan tuntutan hukuman pidana 12 tahun, sementara Ferdy Sambo pada...

.

Jaksa: Brigadir J dan Putri Candrawathi Berselingkuh

JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan fakta baru dalam kasus pembunuhan Nofriansah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Dalam tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf, pembantu keluarga Sambo itu disebut mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan terdakwa Putri Candrawathi.  Dikatakan JPU dalam uraian tuntutan, perselingkuhan antara majikan dan ajudan itu...