Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron mempergunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK. Selain itu mejelis juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.

Nurul Ghufron Dinilai Layak Dipidanakan Setelah Terima Sanksi Etik di KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pantas dipidanakan. Alasannya, Ghufron baru saja terbukti bersalah melakukan pelanggar etik. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha meyakini kasus etik yang menjerat Ghufron layak dikembangkan ke arah pidana. Putusan etik ini mengungkap fakta-fakta penting termasuk tindakan Nurul Ghufron menghubungi pejabat...

Guru Besar Hukum Tata Negara UII Mahfud MD

KPK Ingin Kuat? Mahfud Sarankan Kembalikan Pasal Ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, kunci dari perbaikan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada di kepemimpinan nasional. Karenanya, ia menekankan, masa depan KPK ada di tangan pimpinan nasional yang baru nanti. "Ya kita tidak perlu terlalu pesimis karena sebenarnya seperti yang saya katakan berkali-kali, ini tergantung kepada pimpinan, ini kan ada momentum terjadi pergantian kepemimpinan...