Relaksasi kredit

OJK Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program restrukturisasi kredit bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19. Semula batas stimulus restrukturisasi kredit berakhir pada Februari 2021 yang tertuang Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan Himpunan Bank Milik...

(kiri ke kanan) Dirut BNI Herry Sidharta, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, Dirut BRI Sunarso, Dirut Bank Mandiri Royke Tumilaar dan Dirut BTN Pahala N Mansury berbincang sebelum dimulainya konferensi pers bersama Menkeu Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama untuk sektor riil.

Salurkan Kredit Rp 90 T, Himbara Cari Likuiditas Tambahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan saat ini likuiditas perbankan masih mencukupi. Apalagi ditambah dengan penempatan uang negara sebesar Rp 30 triliun. Ketua Himbara Sunarso mengatakan nantinya Bank Himbara akan kembali menghimpun dana senilai Rp 60 triliun dari tabungan masyarakat untuk target penyaluran kredit senilai Rp 90 triliun."Kami berempat (BRI, BNI, Mandiri, BTN) harus...