Korupsi, ilustrasi

Pukat UGM: Aturan Menindak Perusahaan Sudah Ada

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki payung hukum untuk menindak korporasi yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, kini KPK masih dalam proses menyusun konstruksi dari tindak pidana tersebut. "Kalau peraturannya sudah ada, yakni Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016," ungkap...

Praktik pencucian uang  (ilustrasi)

Soal TPPU Yayasan, Jika Bukan dari Dana Haram tak Bisa Ada Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan jika uang hasil tindak pidana pencucian yang (TPPU) tidak berasal dari dana haram maka tidak bisa ada tersangka. Kalau memang ada tersangka, kata dia maka tunggu saja alasan penyidik."Kalau uang mengalir tapi tidak berasal dari kejahatan, ya enggak bisa (tersangka) menurut saya," kata Akhiar saat dihubungi di...