Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Batal Bacakan Eksepsi Hari Ini, Ada Apa?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) batal membacakan eksepsi dari jadwal semula pada Rabu (6/3/2024). Syahrul Yasin terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi Rp 44 miliar.  Pembatalan ini dikarenakan hakim ketua dalam perkara tersebut jatuh sakit. Alhasil, sidang tak bisa digelar sesuai jadwal.  "Oleh karena ini ketua majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit pak, sekarang sedang terkapar di...

.

Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri

JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan mantan ketua KPK Firli Bahuri. Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo. "Mengabulkan...