Pajak (ilustrasi). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengingatkan wajib pajak atau masyarakat bahwa program tax amnesty jilid dua atau program pengungkapan sukarela (PPS) akan segera berakhir 30 Juni 2022.

DJP Sulselbartra Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Segera Berakhir

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengingatkan wajib pajak atau masyarakat bahwa program tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) akan segera berakhir 30 Juni 2022. Kakanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra di Makassar, Kamis (9/6/2022), mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tentang...

 Petugas melayani wajib pajak di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12). Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak atau Tax Amnesty Jilid II.

Berlaku 1 Januari, Sri Mulyani Rilis Aturan Amnesti Pajak Jilid II

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak atau Tax Amnesty Jilid II. Adapun aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, nantinya program ini akan menyasar wajib pajak (WB) yang belum atau kurang...