Rabu 27 Mar 2024 16:22 WIB

Fase Akhir Penyidikan Firli Bahuri yang Belum Juga Ditahan Hingga Kini

Kapolda Metro Jaya menyebut penyidikan Firli Bahuri sudah memasuki tahap akhir.

Red: Andri Saubani
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto:

Sebelumnya, para pegiat antikorupsi mempertanyakan komitmen Polda Metro Jaya dalam penuntasan kasus korupsi atas tersangka Firli Bahuri (FB). Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta agar Polda Metro Jaya konsisten dalam penanganan kasus tersebut dengan segera melakukan penahanan terhadap mantan Ketua KPK itu.

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, sampai saat ini tak ada perkembangan yang berarti dalam penanganan hukum terhadap Firli Bahuri. Meskipun sudah berstatus tersangka di kepolisian sejak November 2023 lalu, hingga kini, Polda Metro Jaya tak segera melakukan penahanan.

Adanya atensi dari Markas Besar (Mabes) Polri untuk membantu penyidikan kasus tersebut, pun seperti tak berarti. Karena dikatakan Diky, proses hukum terhadap Firli Bahuri, tetap saja tanpa ada arah yang maju.

“Hingga saat ini proses hukum terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri berjalan ditempat. Polda Metro Jaya tidak serius dalam mengusut dan menuntaskan kasus Firli Bahuri ini,” kata Diky dalam siaran pers, Senin (18/3/2024).

Bahkan, kata Diky proses pemberkasan perkara Firli Bahuri pun tak juga selesai-selesai. Hal tersebut menurut Diky, menunjukkan Polda Metro Jaya, sekalipun dengan bantuan Bareskrim Polri tak mempan untuk memastikan profesionalisme penegakan hukum terhadap Firli Bahuri yang mantan Kabaharkam Polri itu.

“Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih berkutat pada urusan administrasi berkas penyidikan yang diketahui sudah tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dengan melihat pasal sangkaan terhadap Firli Bahuri dan banyaknya saksi serta Ahli yang telah diperiksa, ditambah waktu penyidikan selama seratus hari lebih, mestinya tidak sulit untuk melengkapi catatan Kejaksaan. Dari rangkaian problematika ini dapat disimpulkan bahwa kinerja Polda Metro Jaya amat buruk, lambat, dan hanya kelihatan gagah saat konferensi pers penetapan Firli sebagai tersangka saja,” begitu sambung Diky.

Adapun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penanganan dugaan kasus Firli Bahuri terkendala pangkat sehingga penyidik canggung. "Tampaknya penyidik Polda Metro Jaya ada kendala karena yang disidik ini bintang tiga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, belum lama ini.

Ia meyakini bahwa penyidik tidak berani menahan Firli Bahuri karena yang bersangkutan memiliki pangkat lebih tinggi yaitu bintang tiga. Untuk itu, MAKI dalam permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga meminta hakim memutuskan agar Polri meningkatkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri yang saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau Brigadir Jenderal.

Menurut dia, seharusnya direktorat tersebut ditingkatkan menjadi Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua atau Inspektur Jendral dan di bawah komando langsung dari Kapolri.

"Saya yakin, ini tidak berani melakukan penahanan karena semata-mata salah satu alasannya yang disidik ini adalah bintang tiga. Maka perlu dilakukan peningkatan status dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadi Korps Pemberantasan Korupsi yang levelnya seperti Korlantas," katanya. 

Ia menambahkan, kalau zaman Orde Baru untuk penanganan kasus di tubuh ABRI saat ini, TNI dan Polri itu disidik oleh pangkat yang sederajat sehingga tidak ada kecanggungan. Sementara pada kasus Firli, kata Boyamin penyidik terkendala pangkat yang diselidiki, sehingga sudah tiga bulan berlalu belum juga ditahan.

"Dalam perkara atas mangkraknya dugaan korupsi Firli Bahuri dan belum ditahannya Firli Bahuri. Padahal umur penyidikan sudah lebih dari tiga bulan. Praperadilan ini bentuk kejengkelan kami," ujarnya.

Sebelumnya, Ian Iskandar kuasa hukum Firli Bahuri membantah jika kliennya menghilang pascaabsen dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (26/2/2024). Bahkan Ian mengaku selalu berkomunikasi dengan kliennya tersebut setiap hari. Hal ini disampaikan setelah seorang pengacara bernama Fahri Bachmid mengaku hilang kontak dengan Firli Bahuri

“Saya komunikasi tiap hari dengan beliau,” ujar Ian Iskandar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/2/2024).

Selain itu, Ian Iskandar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat permohonan penundaan pemeriksaan. Namun Ian tidak membeberkan asalan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka.

“Hari Senin tanggal 26 Februari kemarin ada panggilan dari penyidik Polda tapi kita sudah buat surat permohonan penundaan untuk dijadwalka ulang ke penyidik,” kata Ian Iskandar. 

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement